|
Selasa, 18/08/2009 20:17 WIB - Jakarta -
Dalam penanggulangan terorisme, kemampuan personel TNI Angkatan Darat sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh bangsa ini. Hanya saja, TNI terikat aturan dan bergerak atas permintaan Polri."TNI AD punya tiga peran yang seharusnya dimanfaatkan oleh bangsa ini," kata Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Christian Zebua, di kantornya Jl Veteran, Jakarta, Selasa (18/8/2009).Tiga peran yang dimaksudkan Christian adalah, pertama kemampuan deteksi dini, pencegahan dini, dan lapor cepat melalui Desk Anti Teror yang sudah terbentuk mulai dari pusat sampai daerah sampai tingkat Kodim, Koramil, dan Babinsa."Babinsa ini yang akan memberdayakan mitranya, yaitu masyarakat. Diharapkan masyarakat berani melapor bila ada hal-hal yang mencurigakan, atau berani melawan dan menangkap bila itu benar teroris," jelasnya.Kemampuan kedua, lanjut Christian, pasukan AD memiliki kemampuan memukul atau menanggulangi terorisme. Kemampuan ini sudah dimiliki satuan Detasemen-81 Penanggulangan Teror Kopassus. Sementara di Kostrad sendiri ada tiga bataliyo Raider antiteror, Pleton Pengintai Tempur (Tontaipur)."Sementara di setiap Kodam kita memiliki satu batalion antiteror," ujarnya. Kemampuan ketiga, AD juga memiliki ahli penjinak bom dan bahan peledak. Semua ini berada di bataliyon Zeni Tempur (Zipur) dan Detasemen Zeni Tempur(Denzipur). "Apakah kemampuan ini mau dimanfaatkan oleh negara atau tidak? Nah, ini kan pertanyaannya," ungkap Christian.Namun begitu, Christian menegaskan, TNI AD siap membantu polisi dalam menangani terorisme. Hanya saja bila semua jeli melihat UU TNI, disebutkan fungsi TNI selain perang di antaranya dalam memerangi terorisme, bukan hanya membantu."Tapi dengan keluarnya Keppres untuk membantu polisi. Jadi lebih tinggi mana, UU dan Keppres? Itulah dinamika. Kita selalu diikat dengan aturan dan bergerak atas permintaan polisi," pungkasnya. (zal/sho)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Tri)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
|